Penghubung NTB

Dalam Peraturan daerah provinsi NTB tugas utama Badan Penghubung Daerah adalah memfasilitasi kedinasan Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Namun didalam RPJMD Provinsi NTB 2013-2023 Badan Penghubung berfungsi sebagai badan promosi daerah untuk meberikan informasi potensi pariwisata, seni dan kebudayaan daerah NTB, yaitu menunjang tugas Dinas Pariwisata dalam meningkatkan minat masyarakat Nusantara untuk berkunjung ke NTB. Badan Penghubung Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan organisasi perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang, berupa koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan pemerintah pusat yang berkedudukan di Jakarta. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Penghubung Daerah bertanggung jawab kepada Gubernur selaku Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah dan secara administratif dikoordininasikan oleh Asisten Tata Praja dan Aparatur. Akuntabilitas kinerja Badan Penghubung Daerah digunakan untuk menilai kemampuan pelaksanaan kinerja yang diwujudkan dalam prestasi kerja dan diukur berdasarkan tolak ukur keluaran hasil yang diperoleh atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Serta pencapaian misi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Kinerja Tahunan dan penetapan Kinerja serta Rencana strategis yang telah disusun pada awal pemerintahan terpilih. Sehubungan dengan hal tersebut Badan Penghubung Daerah menyadari betul akan pentingnya laporan kinerja dimaksud sehingga kesadaran tersebut mendorong untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tahun 2020.

Nama File
LAKIP Badan Penghubung Daerah Provinsi NTB 2020 Unduh 844.63 KB
Poll Layanan Informasi

Kunjungan Website
  • Hari : 1
  • Minggu : 112
  • Bulan : 335
  • Tahun : 1908
  • Total : 25490
Lokasi