Penghubung NTB

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Disebutkan dalam BAB I Ketentuan Umum pada Poin 18 berbunyi Badan Penghubung Daerah yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Penghubung Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kedudukannya sebagai Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan di pimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Badan Penghubung Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Penghubung Daerah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. pemantauan,   evaluasi    dan   pelaporan   pelaksanaan    tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya, dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya

Tugas Badan Penghubung di Jakarta

  1. Sebagai Perwakilan Resmi Daerah: Menjadi perwakilan resmi dari Pemerintah Provinsi NTB di Jakarta untuk menjalankan komunikasi, koordinasi, dan penyampaian aspirasi daerah kepada pemerintah pusat dan lembaga nasional.
  2. Memfasilitasi Komunikasi dan Koordinasi: Menjadi penghubung antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga pemerintah pusat, DPR, serta stakeholder lain di Jakarta.
  3. Mengumpulkan dan Menyalurkan Informasi: Mengumpulkan informasi terkait kebijakan nasional, peluang pembangunan, dan isu strategis yang berpengaruh terhadap daerah, lalu menyalurkan kembali ke Pemprov NTB.
  4. Memberikan Layanan Administrasi dan Administratif: Membantu proses administratif, perizinan, dan pelayanan yang berkaitan dengan urusan pemerintahan dan pembangunan di Jakarta.
  5. Mengawal dan Melestarikan Kepentingan Daerah: Menjaga dan memperjuangkan kepentingan daerah dalam berbagai forum dan kebijakan nasional.
  6. Meningkatkan Sinergi dan Kerjasama: Membangun kerjasama strategis antara daerah dan pusat serta lembaga nasional agar program pembangunan berjalan lancar.

Fungsi Badan Penghubung di Jakarta

  • Fungsi Koordinasi: Mengkoordinasikan kegiatan dan program yang melibatkan unsur pemerintah pusat dan daerah.
  • Fungsi Informasi: Menyediakan dan menyebarluaskan informasi yang relevan mengenai kebijakan, program, potensi, dan peluang di daerah dan pusat.
  • Fungsi Advokasi: Mewakili dan memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional.
  • Fungsi Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kebijakan yang berdampak terhadap daerah.

Kesimpulan

Badan Penghubung berfungsi sebagai jembatan penghubung yang strategis dan efisien antara Pemprov NTB dan pusat pemerintahan di Jakarta, sehingga bisa mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal dan memperkuat posisi NTB di tingkat nasional

Poll Layanan Informasi

Kunjungan Website
  • Hari : 8
  • Minggu : 90
  • Bulan : 254
  • Tahun : 1163
  • Total : 24737
Lokasi