Dengan ini, kami seluruh Aparatur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Penghubung Daerah Provinsi NTB menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dengan komitmen:
- Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, akurat, dan tepat waktu
- Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan
- Menyediakan informasi publik yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan serta melakukan pemutakhiran data secara berkala.
- Menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) yang wajib tersedia setiap saat dan diumumkan secara berkala.
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi serta ruang layanan dan fasilitas yang nyaman bagi pengguna informasi.
- Merespons dengan cepat setiap permintaan informasi dan keberatan yang disampaikan, baik secara langsung maupun melalui kanal media komunikasi resmi