Penghubung NTB

Dengan ini, kami seluruh Aparatur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Penghubung Daerah Provinsi NTB menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dengan komitmen:

  1. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, akurat, dan tepat waktu 
  2. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan
  3. Menyediakan informasi publik yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan serta melakukan pemutakhiran data secara berkala.
  4. Menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) yang wajib tersedia setiap saat dan diumumkan secara berkala.
  5. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi serta ruang layanan dan fasilitas yang nyaman bagi pengguna informasi.
  6. Merespons dengan cepat setiap permintaan informasi dan keberatan yang disampaikan, baik secara langsung maupun melalui kanal media komunikasi resmi
Poll Layanan Informasi

Kunjungan Website
  • Hari : 22
  • Minggu : 57
  • Bulan : 309
  • Tahun : 3617
  • Total : 27223
Lokasi