VISI
Menuju NTB Gemilang
NTB Sehat dan Cerdas,
NTB Tangguh dan Mantap
NTB Bersih Melayani,
NTB Sejahtera mandiri,
NTB Asri dan Lestari,
NTB Hijau,
NTB Zero Waste
MISI
Kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan informasi bagi masyarakat tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya berkewajiban menyediakan layanan informasi bagi seluruh masyarakat. Pemerintah Provinsi NTB membentuk PPID di tingkat Pemerintah Provinsi, yang disebut PPID Utama melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang mengatur tata kerja, tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Badan publik juga berkewajiban mengumumkan informasi yang sifatnya serta merta, reguler dan berkala.
Tujuan
TUJUAN PPID
- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
- Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Pemerintah Provinsi NTB yang baik;
- Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
- Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.