Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) merupakan dokumen perencanaan PD periode 5 (lima) tahun yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta sebagai tolak ukur pencapaian kinerja dalam kurun waktu tertentu. Renstra PD berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 5 (lima) tahun dengan memanfaatkan seluruh potensi sumber daya yang ada, memperhatikan peluang dan kendala yang mungkin timbul untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis regional dan nasional. Badan Penghubung Provinsi NTB telah memiliki Renstra Tahun 2019-2023 yang berfungsi sebagai alat ukur pengawasan atas kerja dan kinerja tahunan yang telah dilaksanakan. Berdasarkan muatan pada Renstra, dilakukan evaluasi secara periodik atas capaian Badan Penghubung untuk kemudian diambil langkah-langkah perbaikan kinerja ke depannya. Pelaksanaan Renstra Badan Penghubung Provinsi NTB Tahun 2019-2023 telah berlangsung selama dua tahun, namun dengan adanya berbagai dinamika yang terjadi seperti revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTB 2019-2023, terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2018 tentang Program Strategis dan Unggulan Daerah Dalam Pencapaian Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023, serta munculnya wabah Pandemi COVID-19 (Corona Virus Desease 2019) maka dilakukan penyesuaian terhadap berbagai indikator dan target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya |
|
|---|---|
| Nama File | |
| Renstra Badan Penghubung Daerah Provinsi NTB 2021 | Unduh 2.98 MB |