Penghubung NTB

  • 12 Jan, 2022 10:07

Mataram, Badan Penghubung

Kasus lahan di Gili Trawangan yang terkatung selama puluhan tahun akhirnya tuntas. Gubernur NTB Zulkieflimansyah (Selasa 11/1) telah menanda tangani Surat Perjanjian Kerjasama hak pemanfaatan lahan dengan  masyarakat setempat. Sebelumnya pemda NTB juga telah memutus hubungan kerjasama dengan PT GI pengembang lahan tersebut karena dianggap wan prestasi. 

Gili Trawangan terletak di kabupaten Lombok Utara. Pasca pemutusan kontrak dengan PT GI, masalah lainnya adalah status masyarakat yang telah mendiami lokasi selama puluhan tahun. Pemrov NTB kemudian memberikan hak pemanfaatan lahan milik pemda seluas 65 hektar untuk dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. 

“Bismillah, hari ini kita tanda tangani kesepakatan ini, sebagai proses perbaikan kita di masa depan. Semoga Allah SWT menghadirkan keberkaan bagi kita semua”. Kata Gubernur dalam sambutannya. Peristiwa ini, lanjutnya menjadi sejarah baru untuk membuktikan keseriusan dan keberpihakan pemerintah  daerah terhadap masyarakat di Gili Trawangan. 

“Apa yang kita lakukan ini demi kesejahteraan masyarakat. Kita berharap dengan kerjasama ini, selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga akan mampu meningkatkan pendapatan daerah khususnya dari sektor pariwisata di masa yang akan datang”. Tambahnya.

Gubernur Zul telah meminta kepada satuan tugas (Satgas) penyelesaian masalah lahan tersebut untuk tidak menarik pungutan dalam bentuk apa pun. “nggak boleh ada pungutan-pungutan yang memberatkan masyarakat. Apalagi yang kurang mampu nggak boleh ada pungutan-pungutan bahkan harus dibantu” katanya.

 

 

 

 

 


Poll Layanan Informasi

Kunjungan Website
  • Hari : 8
  • Minggu : 62
  • Bulan : 299
  • Tahun : 2152
  • Total : 23256
Lokasi