Penghubung NTB

  • 26 Nov, 2022 11:21

KPK menghadirkan Gubernur NTB Zulkieflimansyah pembicara pada seminar KPK di Bali (25/11). Pemda NTB dinilai berhasil selamatkan aset negara triliunan rupiah di Gili Trawangan Lombok Utara. 

Gubernur Zul menceritakan 1995 ada kerjasama produksi antara Pemda NTB dengan PT. GTI (Gili Trawangan Indah) atas lahan di Gili Trawangan seluas 650.000 m2. Tapi sejak 1995 hingga 2021 PT. GTI tidak melaksanakan kegiatan sesuai kesepakatan. Masyarakat masuk dan menguasai lahan. Tidak kurang dari 470 KK/1.239 jiwa warga setempat buka usaha di lahan tersebut.

Pemprov NTB bersama stakeholder menempuh langkah2 penyelesaikan agar memberi manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Misalnya meminta Kejaksaan Tinggi NTB untuk meneliti, mengkaji dan melakukan Adendum Perjanjian Kontrak Produksi atau putus kontrak.

Beberapa opsi ditempuh namun tidak ada  titik temu. Pemprov NTB meminta dukungan Satgas Percepatan Investasi yang di bentuk Presiden RI melalui Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI. 

Hasil kordinasi Satgas, Pemprov NTB dan PT. GTI melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. PT. GTI tetap menginginkan Adendum dengan kondisi lahan dianggap kosong. Pemprov NTB menolak keinginan tersebut. 

Satgas Percepatan Investasi mengeluarkan keputusan Nomor: 145 Tahun 2021 tentang hasil fasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut, selanjutnya Pemda NTB memutus kontrak kerjasama (SK Gubernur Nomor: 180.501/2021) karena PT.GTI tidak melaksanakan kewajiban dan tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah.

Pasca putus kontrak Gubernur NTB membentuk Satuan Tugas atau Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan  misalnya identifikasi dan inventarisasi aset siapa dan apa saja yang dilakukan di atas lahan 650.000m2.

Bidang hukum dan kerja sama  bertugas mengkaji dan analisis permasalahan hukum serta menentukan bentuk kerja sama optimalisasi aset. Bidang keamanan, mengamankan pada saat identifikasi dan inventarisasi.

Gub meminta agar Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan tempuh pendekatan politik dan menunda pendekatan hukum. Pendekatan kultural, harmonis, dialogis, dan komunikatif dan pendekatan ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Proses panjang berbuah hasil. Keputusan Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 membatalkan Pembatalan HGB PT GTI. 

Saat ini Pemprov NTB telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang akan secara khusus menangani destinasi Gili Trawangan. 

 


Poll Layanan Informasi

Kunjungan Website
  • Hari : 8
  • Minggu : 62
  • Bulan : 299
  • Tahun : 2152
  • Total : 23256
Lokasi