- 07 Agt, 2021 07:40
Mataram Badan Penghubung.
Pemerintah Nusa Tenggara Barat (NTB) Jumat (6/08) kembali meluncurkan Bantuan Jaring Pengamanan Sosial (JPS) Gotong Royong. Hal ini merupakan rangkaian dari program “Bela dan Beli Produk Lokal” yang dicanangkan Gubernur Zulkieflimansyah sejak tahun lalu.
JPS Gotong Royong kata Gubernur Zul, merupakan respon Pemerintah Provinsi NTB terhadap masyarakat yang terdampak langsung terkait PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di NTB, yang berisikan produk-produk lokal NTB sehingga dapat menggerakkan sektor UMKM lokal.
Paket bantuan ini menyasar pedagang kaki lima, karyawan kontrak seperti cleaning service, nelayan dan masyarakat umum lainnya. Data penerima paket bantuan ini merujuk data dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) sebanyak 8000 orang ditambah data penerima lain dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial dan masyarakat umum. Sejumlah 27.000 paket sembako dengan nilai masing-masing Rp. 50.000/paket terdiri dari aneka produk lokal NTB antara lain beras, ikan kering, kopi, teh, telur, abon, masker dll.
JPS Gotong Royong merupakan rangkaian pelaksanaan kebijakan yang digagas Gubernur dalam program “bela dan beli produk lokal”. Sebelumnya sudah diluncurkan JPS Gemilang, yang juga bantuan yang sama yang barangnya diambil dari produk Usaha Kecil Menengah (UKM).
Belum lama berselang, Pemda NTB juga meluncurkan “Beras Petani untuk ASN”, berupa penyerapan beras petani lokal untuk Apparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan provinsi NTB. Beras dibeli dari dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Total ASN di NTB 73.811. dengan demikian 7.381 ton beras lokal akan terserap oleh captive market berupa ASN setiap bulan.
Mekanisme pembelian beras dibuat sedemikian rupa yang dikordinasikan oleh organisasi Petrangkap daerah (OPD) sehingga tidak memungkinkan munculnya tengkulak memanfaatkan celah. Bila musim panen tiba, petani kerap mengeluh harga gabah turun, disebabkan kelebihan pasok (over supply). Dengan program ini petani sedikit merasa lega karena pasar tetap sudah dibentuk oleh kebijakan tersebut. (*)